Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Aset yang Bisa Jadi Passive Income untuk Anda

Gambar: lindadominiquegrosvenor
Sudah menjadi hukum tetap apabila kita ingin mendapatkan uang, kita harus bekerja dan terjun langsung melakukan pekerjaan tersebut. Namun tahukah Anda, tidak semua kegiatan bisnis harus dilakukan dengan terjun langsung dan rela menghabiskan waktu seharian?. Seiring roda waktu terus berputar, semakin beragam pula metode yang bisa digunakan untuk mendapatkan pundi-pundi uang. Kali ini akan dibahas mengenai sumber aset yang bisa digunakan untuk mendapatkan uang yang tidak mengharuskan terjun langsung ke dalam kegiatan operasi. 

Bagaimana bisa kita mendapatkan uang tanpa harus bekerja keras? Dari mana datangnya uang tersebut? Uang tersebut halal atau haram?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar terlontar apabila Anda tidak tahu bagaimana sistem kerja aset berjalan. Bagi sebagian orang pembisnis dengan sistem tradisional, aset menjadi hal yang tabu dan bukan menjadi prioritas. 

Namun sekarang, hampir setiap pembisnis menaruh perhatian mereka terhadap aset yang dapat menghasilkan keuntungan besar, memiliki sistem kerja fleksibel, dan sistem operasi yang cocok untuk mereka. Untuk itu kami menyajikan informasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan buat Anda sebelum mengambil keputusan dalam melakukan investasi berupa aset.

1. Bisnis yang Berjalan Otomatis
Apakah bisa bisnis berjalan secara otomatis tanpa membutuhkan campur tangan kita sebagai Owner? Jawabannya adalah bisa, dengan syarat mempunyai sistem bisnis telah dirancang guna menjadi bisnis otomatis. Bisnis otomatis adalah jenis bisnis dimana sebagai pemiliknya tidak harus ikut andil ke dalam kegiatan operasional. Biasanya yang perlu dilakukan hanyalah menyiapkan fasilitas bisnis, untuk operasionalnya akan dilakukan oleh pekerja yang telah disewa. 

Jenis bisnis otomatis yang menjadi tren adalah waralaba (franchise). Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, “ waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu ”. 

Proses operasional kita akan sama seperti dengan pengwaralaba lain yang mengambil Brand sama dengan kita. 

Contoh bisnis jenis waralaba yang telah mendunia adalah Mc Donald Fried Chicken dan KFC. Sistem operasional McD atau KFC di cabang yang satu sama dengan sistem operasional di cabang lainnya seluruh dunia. Contoh waralaba Nusantara paling menonjol yaitu Indomaret dan Alfamart. Disini mungkin kita membutuhkan modal uang untuk bisa mendapatkan bisnis dengan sistem waralaba. Selanjutnya harus menyediakan tempat yang digunakan untuk meletakkan waralaba. 

Selain bisnis dengan bentuk waralaba, dapat pula membangun bisnis sendiri yang didesain menggunakan sistem otomatis untuk mendapatkan Passive Income. Contohnya, membangun sebuah warung / rumah makan, sehingga warung itu dapat berjalan tanpa ada campur tangan Anda. Maka warung makan tersebut telah berjalan secara otomatis bukan…?

2. Properti yang Disewakan
Gambar: dubai-lawyers
Anda juga bisa mendapatkan uang dari aset properti yang dimiliki. Lantas, bagaimana caranya..?  Sewakan saja properti-properti itu menjadi seperti hunian untuk tempat kos, toko, dibangun supaya dapat disewakan, tanah untuk tempat dagang sementara, atau berupa apartemen yang kita miliki. Bayangkan saja jika mempunyai hunian 5 kamar yang disewakan untuk tempat kos. 1 kamarnya dihargai 600 ribu per bulan, maka apabila kamar kos terisi penuh, maka hasilnya bisa mendapatkan uang 5 x 600 ribu = 3 juta rupiah setiap bulannya. Tentu itu semua belum termasuk potongan-potongan seperti biaya listrik, PDAM, asisten rumah tangga, dan lain-lain. 

Dapat juga menyewakan ruko sebagai tempat jualan orang lain. Untuk pembangunan ruko, sebaiknya harus mempertimbangkan mendirikan ruko di tempat yang strategis karena orang akan mempertimbangkan untuk menyewa toko di lokasi dimana konsumen melimpah. Dengan semakin banyaknya kebutuhan akan ruangan, bahkan tanah pun dapat dijadikan sebagai sumber aset untuk menghasilkan Passive Income. Kebanyakan orang yang menyewa tanah, yaitu para pedagang yang hanya membutuhkan ruang untuk menaruh fasilitas dagang mereka tanpa membutuhkan ruang luas.

3. Investasi Surat-Surat Berharga (Saham dan Reksa Dana)
Investasi surat-surat berharga tidak membutuhkan bisnis atau properti dalam bentuk konkret. Tapi, yang dibutuhkan hanyalah modal berupa uang untuk membeli porsi reksa dana yang ditetapkan oleh manajer investasi reksa dana, atau membeli hak kepemilikan saham atas suatu perusahaan. Anda bisa mendapatkan Passive Income dari hak kepemilikan atas reksa dana / saham tersebut. 

Menurut Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995, “ Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh manajemen investasi ”. 

Secara garis besar reksa dana dibagi menjadi reksa dana Konvensional dan reksa dana Syariah. Bagi orang yang tidak menginginkan uangnya diinvestasikan untuk bisnis-bisnis haram, biasanya akan memilih reksa dana Syariah. Pertumbuhan dari bunga reksa dana juga bermacam-macam tergantung tingkat risiko investasi. Biasanya reksa dana memiliki risiko kecil serta mempunyai tingkat pertumbuhan bunga yang kecil pula, begitu juga sebaliknya. 

Anda juga bisa mendapatkan sebagian hak milik atas perusahaan dengan membeli saham. Sebenarnya berinvestasi melalui saham hampir sama dengan berinvestasi properti. Jika berinvestasi properti, Anda mendapatkan penghasilan ( passive income ) dari harga sewa yang telah ditetapkan sebelumnya. Kalau berinvestasi melalui kepemilikan saham, maka pendapatan passive income -nya dari pembagian deviden tunai atau kenaikan harga saham. Setiap periode tertentu para pemegang saham akan menentukan besaran persentase laba bersih yang akan dibagikan untuk para pemegang saham. Selanjutnya akan ditentukan besaran laba yang akan diinvestasikan kembali sebagai tambahan modal perusahaan.

4. Royalti
Gambar: investopedia
Royalti yang dimaksud di sini berupa bayaran atau upah yang diberikan kepada umumnya seniman seperti penulis buku, penulis lagu, atau insan-insan kreatif lainnya. Royalti menjadi penghargaan atas hak cipta yang mereka buat atas sebuah produk seni yang telah mereka ciptakan. Seorang penulis buku berhak mendapatkan royalti  berasal dari buku yang telah ia tulis. 

Tidak hanya profesi penulis buku yang mendapatkan royalti, namun musisi ( penulis lagu ) juga mendapatkan passive income dari lagu yang mereka ciptakan. Saat lagu itu diputar sebagai Sound Track di media-media seperti radio atau televisi, maka dari situlah sumber income berasal. Royalti akan terus dibayarkan selama lagu yang diciptakan masih tetap diperdengarkan. Nah, bagi Anda yang mempunyai sisi kreatif sebagai penulis buku atau penulis lagu, janganlah khawatir akan anggapan masyarakat bahwa penulis buku atau penulis lagu adalah profesi tidak menjanjikan. Selama karya Anda bagus dan layak untuk dihargai, tentu profesi-profesi tersebut dapat mendatangkan passive income yang besar.

5. Network Marketing
Kita sering menyebut Network Marketing sebagai Multi Level Marketing ( MLM ). Namun dewasa ini terdapat berbagai masalah terkait dengan melesetnya fungsi sebenarnya dari MLM. Banyak yang tidak memprioritaskan mengenai bagaimana kualitas produk dibangun, tapi mereka tetap menginginkan sistem bisnisnya tetap berjalan. Hal inilah yang menjadikan banyak MLM sekarang ini hanya berkedok “ menjadi kaya dengan cepat ” Padahal sebenarnya hanyalah investasi bodong yang hanya bertujuan untuk menipu investornya. 

Terlepas dari berbagai kontroversinya, namun jenis aset yang satu ini memang terbukti mampu menghasilkan passive income bagi penginvesnya. MLM telah banyak mencetak milyarder dari berbagai macam produk. Sebelum melakukan investasi ini, sebaiknya mengecek dulu apakah perusahaan tersebut memiliki jaringan support sistem yang baik, karena tidak semua perusahaan MLM memiliki jaringan ini. Di Indonesia sendiri, pastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar ke dalam Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia ( APLI ) dan tidak terdaftar sebagai daftar hitam OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ).
Ditulis Oleh : Arbamedia  /  M. Fais