Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Melakukan Investasi Tanah

Gambar: wmaproperty
Dewasa ini bukan hal yang rahasia apabila banyak orang yang mencari tambahan pundi-pundi uang mereka dengan cara investasi. Banyak dari pembisnis yang berpikiran untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus melakukan kegiatan bisnis. Berbagai pilihan investasi ditawarkan dengan beragam tingkat keuntungan dan manfaat, seperti investasi melalui deposito bank, reksa dana, mata uang asing, properti, saham, obligasi, ataupun investasi emas. Salah satu jenis investasi yang mendatangkan keuntungan paling besar dan menjadi tren saat ini adalah investasi properti dalam bentuk tanah. 

Dari tanah kita dapat meningkatkan fungsinya menjadi beberapa bentuk seperti tempat kos, ruko, kontrakan, atau rumah hunian. Investasi tanah semakin berkembang didukung dari semakin banyaknya permintaan masyarakat dan meningkatnya populasi penduduk dari waktu kewaktu. Namun memilih berinvestasi properti bukan berarti tidak ada risiko. Anda harus mengetahui hal-hal ini agar dalam melakukan investasi tidak salah langkah, serta dapat menghasilkan keuntungan sesuai keinginan Anda.

1. Lokasi 
Lokasi di mana tanah berada sangat menentukan seberapa besar keuntungannya. Tanah mempunyai prospek keuntungan yang baik apabila berada pada daerah yang strategis. Dalam artian dekat dengan perkotaan, pusat perbelanjaan, pemukiman warga, ataupun jalan raya. Sebagai contoh, tanah di perkotaan mempunyai nilai ekonomi yang baik, namun konsekuensinya adalah harga tanah relatif lebih mahal. Tanah di lokasi yang sedang atau masih dalam pengembangan dapat menjadi pilihan. Tanah di lokasi ini disebut juga sebagai tanah setengah matang. Contoh tanah setengah matang adalah tanah yang berada pada kawasan yang akan dikembangkan fasilitas-fasilitas umum, seperti minimarket, pom bensin, ataupun jalan raya. 

Dalam memilih lokasi tanah, Anda juga harus memperhitungkan tingkat keamanan tanah. Apakah tanah yang akan dibeli berada pada lokasi rawan bencana seperti banjir, tanah longsor atau gempa. Karena tanah pada lokasi rawan longsor mempunyai nilai ekonomi rendah serta prospek pengembangan yang kurang bagus / cenderung mengalami penurunan harga.

2. Kondisi Tanah
Sebelum membeli tanah, pastikan apakah tanah tersebut berada pada kondisi yang baik. Kondisi yang dimaksud meliputi bentuk tanah, ukuran tanah, kerataan / kepadatan tanah serta hadap tanah. Kebanyakan orang lebih menyukai tanah dengan kecenderungan bentuk persegi atau trapesium dari pada tanah dengan bentuk persegi. Hal ini karena tanah dengan bentuk tersebut lebih mudah didirikan bangunan apabila akan dialihgunakan. Walaupun begitu, bentuk tanah persegi panjang masih diminati apabila lebar muka tanah berada pada kisaran 40 – 80 persen dari panjang tanah.

Untuk ukuran tanah dapat disesuaikan dengan lokasi dan kondisi budgetnya. Biasanya pengusaha-pengusaha di perkotaan membutuhkan luas tanah yang relatif luas untuk membangun hunian yang mereka inginkan. Namun Anda sendiri dapat membeli tanah dengan ukuran yang lebih kecil apabila budget terbatas, ataupun tanah tersebut akan digunakan untuk membangun ruko dagang.

Setidaknya prioritaskan untuk membeli tanah yang rata dengan alasan untuk menghindari pengurukan yang dapat memakan biaya lebih. Sebagai contoh, akan lebih baik apabila membeli tanah pekarangan daripada sawah, karena tanah pekarangan lebih memungkinkan didirikan bangunan langsung daripada tanah di lokasi persawahan yang membutuhkan pengurukan terlebih dahulu.

Sementara untuk hadap tanah, orang lebih menyukai tanah yang menghadap ke arah utara atau selatan karena apabila dibangun rumah nanti, rumah tersebut dapat terkena sinar matahari secara merata.
Gambar: Thebalance
3. Legalitas dan Surat Tanah
Legalitas tanah berkaitan erat dengan hak atas tanah, yang meliputi hak milik, hak sewa, hak pakai, dan lain sebagainya. Apabila ingin membeli tanah untuk Anda miliki, maka harus mempunyai milik atas tanah tersebut. Namun apabila hanya berniat untuk menyewa tanah tersebut, maka Anda harus membutuhkan hak sewa. Yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan surat dan sertifikat tanah tersebut harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Tanyakan mengenai hal tersebut kepada notaris atau pejabat terkait agar tanah yang dibeli tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Jangan sampai membeli tanah sengketa, tanah wakaf, atau tanah yang berada pada lokasi rencana pembangunan pemerintah / terkena penggusuran. 

Menurut UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Pasal 5, Pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah ganti rugi berdasarkan Keputusan - keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Sehingga pihak yang berhak milik atas tanah tersebut harus merelakan tanahnya untuk proyek pembangunan kepentingan umum.

4. Biaya 
Apabila ingin membeli tanah, sesuaikan biaya pembelian tanah dengan luas tanah dan prospek pengembangannya. Namun biaya di sini bukan hanya biaya pembelian tanah, namun juga termasuk biaya administrasi dengan pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), lain-lain.

Dengan mengurus tanah melalui PPAT, maka legalitas kepemilikan tanah dapat selesai dengan cepat. Biaya yang dikeluarkan untuk biaya administrasi tersebut maksimal adalah 1 % dari harga transaksi tanah (Pasal 32 Ayat 1 PP 37/1998).

Namun pastikan juga pihak PPAT terjun dan mengecek secara langsung tanah yang akan dibeli, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

5. Akses Jalan
Tanah yang bisa dijangkau oleh kendaraan khususnya mobil tentunya menjadi nilai tambah. Selain untuk mempermudah proses pembangunan, akses jalan juga sangat diperlukan untuk jalur lintas yang memudahkan bagi pemilik untuk keluar masuk apabila didirikan bangunan nantinya. Akses jalan juga sangat menunjang kelancaran bisnis sebagai jalur distribusi barang atau lalu lintas kendaraan-kendaraan produksi. Akses jalan yang sulit membuat tanah tidak mempunyai prospek pengembangan yang baik, serta tidak layak dijadikan sebagai lokasi bisnis karena nilai ekonominya yang cenderung rendah.
Ditulis Oleh : Arbamedia  /  M. Fais